Proses Dan Pembahasan Kta Perbakin

  • by
Pemilik Airsoft Gun Wajib Anggota Klub Menembak Perbakin

Diantaranya pemilik resmi airsoft gun haruslah anggota klub menembak resmi di bawah Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). "Diluar itu maka kepemilikannya dianggap ilegal,"

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk kepentingan olahraga.

Karena disebutkan didalamnya bahwa Airsoft Gun adalah salah satu bagian dari olahraga menembak (tembak reaksi) di bawah Perbakin, maka pemilik airsoftgun harus terdaftar pada atau sebagai anggota klub menembak yang merupakan klub menembak resmi anggota Perbakin.

Semua aturan yang tertulis dalam Perkap tersebut juga sudah tercantum mulai dari tata cara pembelian, penggunaan, hibah, sampai pemusnahannya.
Selain itu, dalam Perkap juga disebutkan tujuan pemilikan airsoftgun adalah semata-mata untuk olahraga menembak (tembak Reaksi), dan tidak disebutkan untuk kegiatan yang lain.

"Jadi ke depan saya harap, gak ada lagi yang petenteng-petenteng dengan airsoft gun dengan alasan mainan,"

Contoh club airsoft gun yang terdaftar di Perbakin Pusat ( Naungan Perbakin ) Seperti " Satria Shooting Club "



JASPEM (JASA PEMBUATAN) KTA PERBAKIN CLUB Dan KTA PERBAKIN NASIONAL Jasa Layanan Surat KTA Perbakin Melayani Dan Menerima Jasa Pembuatan KTA Dari Berbagai Macam Semua Jenis Product Airsoftgun, Airgun, Handgun Maupun Riffle, Dll Dan Siap Melayani Pengiriman Ke Seluruh Wilayah Indonesia.

Indo Shooting Club
0812-1212-2102
Jakarta, Indonesia

KIRIM PESAN

GOOGLE MAPS